JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bakal calon presiden usungan Partai Nasdem, Anies Baswedan, akhirnya menanggapi kehebohan isu utang Rp50 miliar yang hingga kini masih terus diperbincangkan.
Adalah Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, yang mulanya membongkar soal utang Anies Baswedan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersebut. Ia menyebut, utang itu dipakai untuk kebutuhan logistik pada Pilkada 2017 silam.
Anies Baswedan sendiri membenarkan bahwa uang Rp50 miliar itu memang dipergunakan untuk dana kampanye ketika dirinya maju bersama Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017 silam.
Namun, Anies menegaskan kalau pemilik uang tersebut bukanlah Sandiaga Uno, melainkan sosok pendukung yang disebutnya sebagai pihak ketiga.
BACA JUGA:Sidang Keputusan Ferdy Sambo Akan Digelar Besok, Mahfud MD: Semoga Ada Kabar Baik
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Makan Kacang Bisa Bikin Jerawatan? Cek Faktanya di Sini
"Jadi bukan uang Pak Sandi, ada pihak ketiga yang mendukung," ungkap Anies Baswedan dikutip dari YouTube Merry Riana pada Selasa, 13 Februari 2023.
Pengakuan Anies tersebut lantas memicu pertanyaan terkait siapa pihak ketiga yang rela mengguyur dana fantastis itu.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sosok di balik pihak ketiga itu adalah Jusuf Kalla alias JK.
Anies mengatakan, pada masa kampanye Pilkada DKI kala itu memang banyak sekali penyumbang, baik yang diketahuinya maupun tidak. Termasuk penyumbang yang memberikan langsung kepada relawan.
BACA JUGA:5 Alasan Tak Umbar Hubungan Asmara dengan Pasangan di Media Sosial, Kunci Awetnya Hubungan Nih?
BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Amanda Manopo Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta: 'Kita Harus Punya Rasa Cukup'
"Kemudian, sebenarnya bukan pinjaman, tetapi dukungan, yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang," kata Anies.
Anies menjelaskan, penyumbang itu memberi dukungan sebuah kampanye untuk perubahan dan kebaikan.
Apabila Anies berhasil memenangkan Pilkada bersama Sandiaga Uno, maka itu dicatat sebagai dukungan. Namun, dana itu otomatis menjadi utang yang harus dikembalikan jika keduanya gagal menjadi gubernur dan wakil gubernur.