JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tahukah kamu merayakan hari Valentine itu haram? loh kenapa? Hari kasih sayang atau hari valentine biasanya diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Di hari ini, banyak orang semangat memberi hadiah terbaik untuk orang-orang terdekat yang mereka sayangi.
Namun, mengenai hari Valentine bisa menjadi perdebatan, ternyata hukum merayakan Valentine bagi umat Islam Itu Haram, Kenapa?
Budaya ini memang awalnya dipopulerkan oleh budaya Barat. Lantas, seperti apa hukum merayakan valentine bagi umat Islam? Berikut ulasan selengkapnya.
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI
Hukum merayakan valentine bagi umat Islam sudah dijelaskan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris MUI Jawa Timur Ainul Yaqin mengingatkan umat Islam, terutama muda-mudi, pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan Valentine Day setiap 14 Februari.
BACA JUGA:Simpan Cokelat Dalam Kulkas, Ini Efeknya
Merujuk pada itu, MUI mengimbau umat Islam agar tidak latah merayakan momentum lazim disebut Hari Kasih Sayang itu.
Ainul menyebutkan sedikitnya tiga alasan kenapa hari Valentine diharamkan oleh MUI. Pertama, perayaan itu bukan termasuk tradisi Islam.
"Karena itu enggak usah ikut-ikutan karena Valentine bukan tradisi Islam," katanya, Kamis, 9 Febuari 2023.
Buya Yahya, juga sudah menegaskan bahwa valentine bukanlah budaya orang muslim. Mengingat dari sejarah perayaannya, itu dibuat oleh orang-orang non-muslim.
BACA JUGA:Alfamart Tunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hadapi Ibu-Ibu Terduga Pencuri Cokelat
"Anda kan bisa membaca wahai anak-anakku, bagaimana kisah Valentine. Apakah itu kisah seorang yang sholeh dari umat Nabi Muhammad atau tidak? Kisah Valentine's Day adalah kisah yang mengagungkan seorang Santo di dalam agama yang bukan dari agama kita. Mengagungkan syiar yang bukan syiar agama kita, dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan," ucap Buya Yahya dalam suatu kajiannya.