Aturan Baru PNS: Tidak Bisa Lagi Kerja Santai, Sudah Mulai Dalam Pengawasan Ketat!

Kamis 09-02-2023,06:47 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Ristanto

Jika rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan, maka akan diberikan Predikat istimewa. Sedangkan predikat Sangat Kurang akan diberikan kepada yang paling rendah, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara itu, capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Pimpinan organisasi di atasnya yang akan menetapkan capaian kinerja organisasi, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah Bakal Rekrut 530.028 PNS Tahun Ini

Selanjutnya Tahap Kedua, Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.

Adapun tahap ketiga yakni pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Apabila pimpinan organisasi adalah pegawai yang dievaluasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang menetapkan Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan

BACA JUGA:Daftar 15 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Lulus Langsung Jadi PNS, Minat?

Berikut link kalkulator distribusi predikat sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan untuk menghitung distribusi predikat kinerja: KLIK DI SINI.

Kategori :