Aturan Baru PNS: Tidak Bisa Lagi Kerja Santai, Sudah Mulai Dalam Pengawasan Ketat!

Kamis 09-02-2023,06:47 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah tengah merumuskan penilaian khusus kinerja untuk para PNS. Kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa lagi 'makan gaji buta' alias berleha-leha begitu saja. 

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan, pola penilaian atau predikat kinerja ini akan berlaku untuk PNS, dan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga.

Adapun Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN menjelaskan terkait mekanisme penilaian terbaru. 

BACA JUGA:DICARI: Lulusan SMA untuk Jadi PNS 2023 di 4 Kementerian Ini, Banyak Formasi Tersedia, Cek di Sini!

Menurut Anas surat edaran tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

Anas menyampaikan predikat kinerja bagi para PNS tersebut akan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

"Dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi, Evaluasi kinerja Pegawai ASN akan dilaksanakan" ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Terdapat 3 tahap pada mekanisme baru untuk mengevaluasi kinerja pegawai.

BACA JUGA:Wow! PNS Habiskan Rp 37.8 Triliun Buat Perjalanan Dinas di 2022

Tahap pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Tahap ketiga menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.

Untuk tahap pertama, Capaian kinerja organisasi ini ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

BACA JUGA:Kabar Baik! Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Catat Kebutuhan Formasi dan Persyaratannya

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.

Kategori :