Polda Metro Jaya Mengaku Keliru Soal Kasus Tewasnya Mahasiswa UI: Status Tersangka Dicabut!

Selasa 07-02-2023,09:39 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menjadi tersangka usai tewas dalam kecelakaan, kasus Mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (HAS) mendapat perhatian Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi menetapkan HAS sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

BACA JUGA:5 Bahaya Lakukan Prosedur Tanam Benang, Wajah Asimetris Hingga Benang Bisa Muncul ke Permukaan Kulit!

Tuai respons dari berbagai pihak terkait penetapan HAS sebagai tersangka membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

Pada Kamis (2/2), Tim asistensi dan evaluasi tersebut melakukan rekonstruksi ulang yang digelar di lokasi kecelakaan yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hasil dari tim ini yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya meminta maaf terkait proses penyelidikan kasus yang selama ini dilakukan dan mencabut status tersangka. 

Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes menuturkan bahwa pihaknya menemukan terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. 

BACA JUGA:Gitasav Kembali Dicibir Netizen Usai Bahas Childfree: 'Tak Memiliki Anak, Anti Aging Alami'

Trunoyudo menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut.

Akhirnya polisi memutuskan untuk mencabut status tersangka yang disandang oleh HAS dalam kasus kecelakaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara khusus.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," tutur Trunoyudo.

Pihak kepolisian berjanji untuk merehabilitasi nama baik Hasya. Trunoyudo memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

BACA JUGA:Usulan Masa Jabat Kades 9 Tahun Tuai Berbagai Kritik, Pakar Kebijakan Publik: Akan Mmeperuncing Polarisasi

Di sisi lain, Eko Setio Budi Wahono atau mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) yang menjadi pelaku dalam kasus kecelakaan tersebut tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Kategori :