JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tak bosan kabar datang dari Nikita Mirzani yang kini dilaporkan kembali ke kepolisian oleh Tengku Zanzabella akibat pencemaran nama baik.
Nama Nikita Mirzani selalu menjadi sorotan masyarakat lantaran sering kali terkena kasus pencemaran nama baik.
Tengku Zanzabella resmi melaporkan Nikita Mirzani ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada hari Jumat, 3 Februari 2023.
Tengku mengabarkan dirinya melporkan Nikita melalui postingan dalam Instagram pribadinya.
Dalam unggahan yang disertai backsound suara Bunda Corla, Tengku Zanzabella membagikan surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dimana Nikita Mirzani ni dijerat sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat karena sang pegiat media sosial merasa dicemarkan nama baiknya.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulis Tengku dalam unggahan Instagramnya @zanzabellaa Jumat, 3 februari 2023.
Unggahan tersebut membuat kolom komentar Tengku ramai oleh komentar dari netizen mengenai laporannya banyak yang mendukung keputusan Tegku laporkan Nikita.
"Alhamdulillah semoga ini jalannya untuk menyumpal mulutnya yang arogan enggak beradab," komentar netizen.
"Aku dukung terus dirimu demi menjaga harga diri sesama wanita," komentar netizen.
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Seperti diketahui, perseteruan mereka bermula ketika Nikita mengatakan Tengku Zanzabella dipecat sebagai anggota Sahabat Polisi Indonesia. Bahkan, dia dituding menggunakan narkoba.