JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait kemungkinan Ferdy Sambo mendapat hukuman yang setimpal atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mahfud MD meyakini bahwa Majelis Hakim yang bertanggung jawab menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan memberikan hukuman yang adil.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2033.
Adapun keyakinan Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu disampaikan kepada awak media saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta.
Mahfud mengungkap, berdasarkan pantauannya selama ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ungkapnya.
Mahfud juga meyakini bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari."
"Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," sambungnya.
Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya, yakni Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:JPU Ingin Hakim Tolak Mentah-mentah Pledoi Sambo, Ternyata Ini Alasannya!
Di samping itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.