Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Jalani Visum Demi Membela Diri: 'Tidak Bisa 100 Persen Menjamin Kebenaran'
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa Putri Candrawathi tak menjalani visum guna menutupi kebohongannya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi ketahuan menggunakan alat bukti keterangan ahli yang tidak relevan.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin, 30 Januari 2023.
Menurut jaksa, saat nota pembelaan Putri Candrawathi memberikan keterangan mengenai gambaran bahwa Putri Candrawathi mengalami trauma akibat pelecehan seksual.
Oleh karena itu, jaksa menilai hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin fakta yang sebenarnya.
“Bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan Senin, 30 Januari 2023.
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan jika perlu bukti ilmiah seperti visum et repertum untuk membuktikan adanya peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan dari ahli kriminologi.
BACA JUGA:Duar! Set Top Box TV Meledak Hanguskan Rumah di Tanjung Priok
Namun pemeriksaan visum tidak dijalani Putri Candrawathi, jaksa menilai Putri tak menjalani visum demi menutupi kebohongannya.
“Bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum,” ujarnya.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan PC karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidak jujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum,” ucapnya menambahkan.
Maka dari itu, jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan segala unsur yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pleidoinya.