JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Traffic light atau lampu merah merupakan rambu-rambu jalan yang harus kamu patuhi. Pasalnya, jika kamu menerobos kamu bisa kena denda dan di penjara.
Traffic light ini penting untuk dipatuhi guna menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Sejatinya, traffic light merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas. Sebagaimana di atur dalam undang-undang berikut ini:
BACA JUGA:Robot AI Pengacara Pertama Hadir di Amerika, Tugasnya Menangani Kasus Tilang
Pasal 104
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus Lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
c. Mempercepat arus Lalu Lintas;
d. Memperlambat arus Lalu Lintas dan; dan/atau
e. Mengalihkan arus Lalu Lintas.
BACA JUGA:Tak Mau Ganti Warna Kendaraan di STNK? Siap-siap Kena Tilang!
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
Sanksi dan Pidana
Untuk ketentuan pidana atau sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas semisalnya menerobos lalu lintas diatur juga di dalam pasal 287 ayat 1. Dimana bagi mereka melanggar bisa dipidana kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp. 500.000.