Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Hati-hati jangan sampai melanggar lampu merah di saat dari arah lainnya sedang melaju.
Kategori :
Terkait
Jumat 27-01-2023,13:24 WIB
Sudah Tahu Belum, Sengaja Terobos Lampu Merah Bisa Kena Denda dan Dipenjara Loh!
Terpopuler
Rabu 15-05-2024,12:12 WIB
Terungkap Waktu Berjalan Kaki yang Diperlukan untuk Menurunkan Kolestrol Tingggi, Sebentar Aja Kok!
Rabu 15-05-2024,07:00 WIB
Hebat! Lebih Dari 80 Persen Pemudik Puas dengan Kinerja Polantas di Arus Mudik Tahun Ini
Rabu 15-05-2024,10:00 WIB
Bamsoet Bilang Mobil China Murah Tapi Berkualitas: Semoga Generasi Muda Kantong Tipis Bisa Beli!
Rabu 15-05-2024,09:00 WIB
3 Ciri-ciri Tubuh Kebanyakan Garam, Apa Iya Bikin Kelelahan?
Rabu 15-05-2024,11:00 WIB
Mau Turunkan Gula Darah di Rumah Aja Tanpa Perlu ke Dokter? Bisa Banget, Ikuti 5 Cara Ini
Terkini
Rabu 15-05-2024,19:48 WIB
Raphael Varane Resmi Hengkang dari Manchester United, Erik Ten Hag Beri Pesan Begini
Rabu 15-05-2024,19:22 WIB
Aditya Zoni DIgugat Cerai Yasmine Ow, Diduga Ini yang Jadi Faktor Penyebabnya
Rabu 15-05-2024,19:13 WIB
Imbas Kecelakaan Maut di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka
Rabu 15-05-2024,19:07 WIB
Ramalan Zodiak Scorpio 15 Mei 2024: Akan Ada Banyak Hal Baik Terjadi di Harimu!
Rabu 15-05-2024,12:12 WIB