Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Hati-hati jangan sampai melanggar lampu merah di saat dari arah lainnya sedang melaju.
Kategori :