JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pembacaan pledoi, Richard Eliezer mengatakan dirinya ikhlas dan tak mau menuruh tunangannya Lingling menunggu.
Dalam unggahan video yang diunggah oleh akun gosip, tunangan E ungkap persiapan pernikahan harus ditunda untuk sementara waktu.
“Karena langsung kemarin langsung kepikiran kan, oh iya ya, kita seharusnya udah di Langkah ini, di Langkah itu, karena kan memang plan-nya kan udah panjang ya, kita itu siapkan plan, tapi karena begini ya kita tunda, kita rubah lah," ucap Lingling, dilansir dari akun Lambe Gosip pada 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Erina Gudono Diisukan Hamil Anak Pertama, Jawaban Kaesang Bikin Raffi Ahmad Terkejut
BACA JUGA:Gading Marten Ungkap Posisi Gisel di Hati Saat Ini: 'Jangan Sampai Gagal Lagi'
Ling-ling mengaku belum memikirkan rencana selanjutnya, melainkan hanya fokus kepada kasus Richard Eliezer.
“Belum kepikiran sih plan selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus dulu," ungkap Lingling.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, jaksa menganggap Bharada E terbukti melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Lingling akan terus menemani dan menunggu kekasihnya.
“Masih menunggu dan masih menemani, dan tetap akan menunggu," pungkas Lingling.
Bharada E menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari 2023. Ia mengungkapkan permohonan maafnya kepada tunangannya karena harus menunda rencana pernikahannya.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," katanya di ruang sidang.