JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ia pun menanggapi soal munculnya gelombang kekecewaan atas tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang dinilai tidak adil.
Jokowi menegaskan, ia sama sekali tidak bisa ikut campur dalam tuntutan jaksa, apalagi sampai seenaknya mengintervensi penegakkan hukum di negara ini.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023.
Sebab, menurutnya, pemerintah harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ujarnya.
Adapun tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh sejumlah pakar pidana dinilai sangat tidak adil.
Bharada Richard Eliezer yang dianggap telah membantu kerja penyidik membongkar skenario licik Ferdy Sambo dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator justru mendapat tuntutan hukum 12 tahun penjara.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang dinilai punya peran sebagai pemicu pembunuhan itu malah dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara.
Demikian pula tuntutan kepada Ferdy Sambo dinilai tidak adil. Sebab, ia yang jelas-jelas menjadi dalang pembunuhan berencana itu nyatanya hanya dihukum penjara seumur hidup, alih-alih hukuman mati.
Menyadari adanya ketimpangan hukuman itu, Ibunda Bharada pun memohon keadilan untuk anaknya yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
BACA JUGA:Gelagat Mencurigakan Jaksa Disorot Saat Bacakan Tuntutan Bharada E: 'Gemetaran hingga Tahan Tangis'
Sambil menangis, ia memohon pertolongan kepada Presiden Jokowi untuk bisa mempertimbangkan peran Bharada E dalam membongkar fakta pembunuhan sehingga bisa mendapatkan keadilan hukum.