“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa.
Terdakwa Richard Eliezer dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E itu lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kategori :