“Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja, buat apa dituntut 8 tahun,” tandasnya.
BACA JUGA:Duh! Payudara Wanita Ini Terus Membesar, Ngeluh Tak Nyaman hingga Sakit Punggung
Saat mengunggah video tersebut, admin akun @pembasmi.kehaluan.reall menyinggung soal kekecewaan dan kesedihan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
“Nyesek, keluarga Yosua kecewa dan sedih. Pembun*han berencana hanya dikenakan 8 thn penjara. Martin L Simanjuntak: “Ketidakadilan hukum Indonesia ini sangat mengecewakan," tulisnya.
Postingan itu kemudian menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen. Banyak dari mereka juga menyampaikan kekecewaan dan mengkritik tuntutan JPU.