KECEWA! Putri Candrawathi 'Cuma Bayar 8 Tahun Penjara' buat Nyawa Anaknya, Ibu Brigadir J Nangis-nangis: 'Bebasin Aja Sekalian'

Jumat 20-01-2023,19:01 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : T. Sucipto

“Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja, buat apa dituntut 8 tahun,” tandasnya.

BACA JUGA:Tema 2 Kelas 3, Kunci Jawaban Pembahasan 'Suatu Hari Dayu Sedang Merasa Bingung Telah Memecahkan Pot Bunga Kesayangan Ibu'

BACA JUGA:Duh! Payudara Wanita Ini Terus Membesar, Ngeluh Tak Nyaman hingga Sakit Punggung

Saat mengunggah video tersebut, admin akun @pembasmi.kehaluan.reall menyinggung soal kekecewaan dan kesedihan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.

“Nyesek, keluarga Yosua kecewa dan sedih. Pembun*han berencana hanya dikenakan 8 thn penjara. Martin L Simanjuntak: “Ketidakadilan hukum Indonesia ini sangat mengecewakan," tulisnya.

Postingan itu kemudian menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen. Banyak dari mereka juga menyampaikan kekecewaan dan mengkritik tuntutan JPU.

Kategori :