Melihat kejadian tersebut, Prof. Haris meminta agar peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Jember, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini harus hati-hati dan dikawal sebaik-baiknya sampai tuntas," ujar Prof. Haris.
BACA JUGA:Robot AI Pengacara Pertama Hadir di Amerika, Tugasnya Menangani Kasus Tilang
“Jangan sampai nanti ada upaya-upaya untuk mengelak atau menghindar. Pelaku harus menyerahkan diri dan tunduk pada aturan yang berlaku,” lanjut Prof. Haris.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak gentar untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember, Inspektur Dua Dyah Vitasari menyebut bahwa Fahim, Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Jika dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman penjaranya hanya 9 bulan. Tapi, karena korban adalah santri di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah UU Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” ungkap Vitasari.
BACA JUGA:Catat Trik Pola Slot Gacor Terbaru Januari 2023, Bisa Auto Jackpot!
Untuk diketahui, pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah, resmi dilaporkan ke Polres Jember oleh istrinya sendiri, Nyai Himmatul Aliyah pada Jumat, 6 Januari 2023.
Para santriwati yang menjadi korban pencabulan saat ini tengah menjalani visum di RSD dr Soebandi, Jember. Visum dilakukan sebagai buntut dugaan pencabulan oleh Muhammad Fahim.