Kartu ATM Tertelan Saat Transaksi? Begini Langkah Cepat dan Aman yang Wajib Dilakukan Nasabah!
Kartu ATM Tertelan Saat Transaksi? Begini Langkah Cepat dan Aman yang Wajib Dilakukan Nasabah!-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejadian kartu ATM tertelan oleh mesin terkadang dapat membuat siapa saja merasa bingung dan khawatir akan langkah yang harus dilakukan.
Kartu yang terlalu lama tidak diambil atau masalah teknis mesin bisa menjadi penyebab utama tertelannya kartu ATM secara otomatis setelah transaksi selesai.
Namun kamu tidak perlu panik, sebab bank telah menyediakan beberapa tahapan resmi dan aman untuk mengurus kartu ATM yang tertelan di mesin.
BACA JUGA:Hot News! Daftar Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Terbaru di Jakarta 2 Maret 2026
1. Catat Detail Lokasi Mesin dan Waktu Kejadian
Ketika sadar bahwa kartu ATM kamu tertelan oleh mesin ATM, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mencatat lokasi persis ATM itu berada dengan lengkap termasuk alamat dan kode mesin jika tersedia.
Informasi waktu kejadian seperti hari, tanggal dan jam juga penting kamu simpan karena ini akan membantu pihak bank untuk melacak peristiwa dan mengambil tindakan.
2. Hubungi Call Center Bank dan Laporkan
BACA JUGA:Gak Pakai Nasi Saat Sahur, Ade Rai Sebut Metode Ini Bikin Energi Tahan Lama dan Imun Lebih Kuat!
Nomor call center bank biasanya tertera di mesin ATM atau bisa kamu cek melalui situs resmi bank agar terhindar dari nomor palsu penipuan.
Petugas layanan pelanggan kemudian akan memberikan petunjuk lengkap mengenai pemblokiran kartu dan langkah lanjutan sesuai prosedur bank penerbit kartu kamu.
Dengan melapor sesegera mungkin, terutama dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian, bank bisa langsung memblokir kartu agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
3. Blokir atau Nonaktifkan Kartu yang Tertelan
BACA JUGA:Gak Pakai Nasi Saat Sahur, Ade Rai Sebut Metode Ini Bikin Energi Tahan Lama dan Imun Lebih Kuat!
Pemblokiran bisa dilakukan melalui layanan customer service bank, baik lewat telpon langsung, kunjungan ke cabang bank, atau memakai aplikasi mobile banking jika bank kamu menyediakan fitur tersebut.
Pemblokiran ini menjadi langkah krusial karena kartu yang tertelan belum tentu langsung bisa diambil kembali, sehingga menutup akses penggunaan oleh orang lain.
4. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian
Kamu bisa datang ke kantor polisi setempat dan menyampaikan kronologi kejadian lengkap dengan data tanggal, lokasi dan identitas diri agar surat kehilangan segera dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News