Ngeri! Pelaku YW Todongkan Senjata Tajam Jenis Sangkur di Bagian Leher Balita

Kamis 12-01-2023,07:43 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Ayah kandung bernama Yudi Wibowo sandera anak balitanya sendiri dirumahnya pada hari Selasa 10 Januari 2022.

Balita yang menjadi korban sandera berinisial R. Peristiwa penyanderaan ini terjadi di daerah Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok.

Penyanderaan itu berlangsung kurang lebih delapan jam lamanya, sekitar pukul 20.00 WIB, hingga Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 04.07 WIB.

BACA JUGA:Presiden dan Menkopolhukam Adakan Konferensi Pers, Akui 12 Pelanggaran HAM Berat yang Dilakukan Negara

Polisi membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk menyelamatkan balita perempuan yang disandera ayahnya sendiri. Peristiwa penyanderaan ini terjadi di daerah Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok.

Penyelamatan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok serta dibantu Brimob Polda Metro Jaya. Balita tersebut diselamatkan saat pelaku lengah ketika melakukan negosiasi polisi.

"Kurang lebih lima jam kita menanti negoisasi. Saat lengah kita bisa amankan tersangka maupun putrinya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

Menurut Hengki, awalnya polisi menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi diancam menggunakan sangkur.

BACA JUGA:Kadung Habisi Bocah 11 Tahun, Remaja di Makassar Malah Kena Tipu Situs Jual-Beli Organ

Polisi, lanjut dia, sangat hati-hati dalam menyelamatkan korban karena di bawah ancaman pelaku yang menusukkan sangkur. Dia menyebut saat diselamatkan, balita itu tidak mengalami luka.

"Setelah kita dalami ternyata pelaku penyaderaan ini adalah orang tuanya. Kita harus berhati-hati karena memang ada dugaan bahwa ayahnya ini adalah menderita gangguan jiwa," ungkapnya.

Lebih lanjut Hengki menuturkan, saat ini kondisi korban dalam keadaan selamat dan sudah tempat aman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Lebih lanjut Imran menjelaskan, kronologi penyanderaan balita tersebut berawal saat YW keluar rumah pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Pelaku sempat ribut dengan tetangganya, kemudian mengambil senapan angin.

BACA JUGA:Miris, Viral TikTok dari Mandi Lumpur Sampai Menyakiti Diri Sendiri Demi Cuan

"Yang bersangkutan keluar dari rumah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir. Kemudian tetangga lain datang melerai, dia masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan tetapi tidak ada peluru," tuturnya.

"Warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek bersama dengan anggota polsek datang yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun dengan pisau sangkur," sambungnya.

Menurut Imran, pihaknya dibantu Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob berhasil menyelamatkan sandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar lima jam bernegosiasi.

"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan. Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," tuturnya.

Kategori :