Jalan Berbayar Elektronik Alias ERP Serius Diterapkan di Ibu Kota Negara

Selasa 10-01-2023,15:30 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto

BACA JUGA:Waduh, Anak Perempuan Irish Bella dan Ammar Zoni Ganti Nama?

Sistem ERP rencana diterapkan pada tahun 2023 ini tepatnya setelah disahkannya Raperda PPLE menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari Kompas.com

Besaran tarif yang harus dibayarkan pengguna jalan, Dishub DKI telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.000 sekali melintas. 

Ditelisik dari ruas jalan yang diterapkan, sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan khususnya dari kendaraan bermotor pada jam-jam sibuk. 

Selain itu, di jalan yang diterapkan sistem ini juga tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Lesti Kejora Lagi-lagi Batal Tampil di TV: Insha Allah Next Time Ya!

Sistem ini sendiri bukan pertama kali mencoba diterbitkan pemerintah, sudah sejak 2015 meskipun selalu terkendala regulasi, hingga di tahun 2023 ini pemerintah serius menerapkan sistem ERP agar diberlakukan. 

Kategori :