JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Electronic Road Pricing adalah suatu sistem jalan berbayar elektronik yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Sistem ERP rencananya akan diterapkan di ibu kota pada hari senin sampai minggu alias setiap hari. Sejak pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Menurut Pasal 9 Raperda PPLE ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan tarifnya bagi siapa saja pengendara yang hendak lewat.
BACA JUGA:Alasan Sederhana BPKB tidak Berubah Bentuk Seperti SIM Elektronik
Jalan Pintu Besar Selatan;
Jalan Gajah Mada;
Jalan Hayam Wuruk;
Jalan Majapahit;
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan Moh. Husni Thamrin;
Jalan Jend. Sudirman;
Jalan Sisingamangaraja;
Jalan Panglima Polim;
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);