JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Keduanya dilaporkan dari pernyataan Kamaruddin yang menyebut polisi pengabdi mafia yang diposting di akun Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Perwakilan GERAH, Juliana mengatakan telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ayu Dewi Sebut 2022 Sebagai Tahun Ikhlas: Gue Tuh Banyak Takut
"Saya dari koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks telah melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya," kata Juliana.
Juliana mengatakan hasil konsultasi dengan tim siber kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
“Hasil konsultasi dengan Tim Siber Kepolisian, kami dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana, Kamis, 22 Desember 2022.
Bukan hanya Kamaruddin, Julliana mengatakan pihaknya juga akan melaporkan artis Uya Kuya selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten uncapan Kamaruddin tersebut.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Pensiunan TNI Jadi 'Backingan' Mafia: Yang Begitu Sudah Lama..
"Iya, Uya Kuya juga (diLaporkan)," tuturnya.
Dari laporan tersebut, mereka terancam dikenakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. Merujuk pada pasal ini, ancaman pidana bagi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak bisa sampai 10 tahun penjara.
Ia juga telah menyertakan sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.
“Ada flashdisk berisi video youtube Uya Kuya, keterangan saksi dan bundle print out dari berita online,” pungkasnya.