Momen Yudo Margono Salah Ucap Saat Pelantikan Panglima TNI, Presiden Joko Widodo Ulangi Sampai 2 Kali!

Senin 19-12-2022,16:58 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo telah melantik Laksamana Yudo Margono sebagai  Panglima TNI. Namun dalam momen pelantikan tersebut, Laksamana Yudo Margono sempat salah  mengucapkan sumpah jabatan.

Laksamana Yudo Margono mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) dalam momen pelantikan sebagai  Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Ia juga mengenakan masker putih yang  menutupi mukanya.

Sumpah jabatan yang dilakukan oleh Laksamana Yudo Margono di bacakan terlebih dahulu oleh  Presiden RI, Joko Widodo. Kemudian sumpah jabatan tersebut diulangi kembali oleh Yudo  Margono.

BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Kematian Serempak di Satu Lokasi, Netizen Kaitkan dengan Peristiwa Bom Bunuh Diri

BACA JUGA:Jokowi Gelar Prosesi Doa 1.000 Hari Wafatnya Ibunda, Habib Luthfi bin Yahya Turut Hadir

Awalnya, Jokowi mengucapkan satu kalimat dalam acara sumpah jabatan yang dilakukan Yudo Margono.

"Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," kata Jokowi.

Namun, Yudo Margono mengucapkan sumpah yang berbeda dan tidak sesuai dengan apa yang  disampaikan Jokowi.

"Bahwa saya akan menjunjung tinggi sikap prajurit," ucap Yudo.

BACA JUGA:Konser Farel Prayoga Sepi Penonton Akibat Harga Tiket Mahal: Mending Beli Beras Buat Makan 2 Minggu!

BACA JUGA:Viral Video Lesti Kejora Bawa 3 Tas Sendiri Tanpa Bantuan, Sikap Rizky Billar Jadi Sorotan

Menyadari hal tersebut, Jokowi memberi jeda sebentar untuk mengulangi pembacaan sumpah jabatan  kepada Yudo Margono. Terlihat seseorang yang memegang Al-Quran diatas kepala Yudo pun melirik  sang presiden, seakan memberi kode.

Lalu Presiden Jokowi pun mengoreksi ucapan Yudo yang salah. Yudo Margono pun dapat menyelesaikan  sumpah jabatannya dengan baik.

Diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono  sebagai panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang bakal memasuki masa pensiunnya  pada 21 Desember 2022.

Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Presiden (surpres) yang  dikirimkan ke DPR RI pada 28 November 2022.

Kategori :