Sah! Joe Biden Resmikan UU 'Respect for Marriage Act' Tentang Perlindungan Pernikahan LGBTQ

Rabu 14-12-2022,12:24 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani  Undang-Undang Respect for Marriage Act menjadi undang- undang.

Respect for Marriage Act merupakan undang-undang (UU) yang mengatur untuk melindungi  pernikahan sesama jenis atau kaum LGBTQ di negara tersebut.

Pengesahan oleh Biden mengenai Undang-Undang yang mengatur pernikahan sesama jenis dilakukan  Joe Biden di halaman Gedung Putih pada Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Gokil Donald Trump Maju Pilpres AS Lagi di 2024, Siap Saingi Joe Biden?

BACA JUGA:AS Murka ke Arab Saudi Gegara Kurangi Produksi Minyak, Joe Biden: Akan Ada Konsekuensi!

Hal tersebut bertujuan untuk  memberikan kebebasan dan keadilan kepada semua orang dengan memberikan kesetaraan yang  berlaku di Amerika.

Sebelum menandatangani UU tersebut, Joe Biden berpidato dengan mengatakan UU tersebut merupakan  buah hasil kepada orang yang mendorong kesetaraan dan keadilan.

“UU ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya. Itulah  mengapa UU ini penting bagi setiap orang Amerika, tidak peduli siapa Anda dan siapa yang  Anda cintai,” ucap Joe Biden.

Juru bicara Joe Biden, Karine Jean-Pierre, memberikan apresiasi atas langkah presiden AS tersebut  mengesahkan Respect for Marriage Act. 

BACA JUGA:Catat! Tarif KRL Jabodetabek hingga Akhir 2022 Dipastikan Tidak Naik

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Belum Dibuka, Mahasiswa Baiknya Lakukan Hal Ini

"UU ini akan memberi ketenangan bagi jutaan LGBTQI+ dan pasangan antar ras yang akhirnya akan  memiliki hak dan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan." katanya.

Sebagai bentuk perayaan, Biden dikabarkan akan mengumpulkan anggota partai Republik dan  Demokrat di Gedung Putih bersama dengan para advokat dan penggugat dalam kasus kesetaraan  pernikahan.

Juru bicara Joe Biden juga mengatakan akan ada pertunjukan musik untuk merayakan  hari bersejarah tersebut.

Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan mewajibkan semua negara bagian untuk mengakui  pernikahan sesama jenis. Selain itu, negara bagian tidak akan diminta untuk mengeluarkan  surat nikah untuk pasangan sesama jenis.

Kategori :