BACA JUGA:Presiden Joe Biden Dievakuasi Usai Ada Pesawat 'Misterius' Terbang di Atas Rumahnya
BACA JUGA:Joe Biden Plesiran ke Jepang dan Korea Selatan, Media Asing Sebut China Terancam, Kok Bisa?
Akan tetapi mereka akan diminta mengakui pernikahan yang dilakukan di tempat lain di negara tersebut.
Dengan diberlakukannya UU ini, sehingga melegakan bagi ratusan ribu pasangan yang telah menikah sejak keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 silam.
Keputusan MA itu berisi memperbolehkan pernikahan sesama jenis, namun mereka yang sudah terlanjur menikah khawatir tentang apa yang akan terjadi jika keputusan tersebut dibatalkan.
Kategori :