KUHP Baru Tak Akan Pidanakan Orang yang Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi, Kenapa?

Selasa 13-12-2022,16:01 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan  beberapa saat lalu oleh DPR RI tak henti-hentinya menyita perhatian publik.

Kini KUHP telah  memodifikasi dalam UU Pornografi dan akan efektif 3 tahun mendatang. 

Dalam pasal 407 ayat 1 KUHP tersebut telah menjelaskan mengenai aturan dalam UU Pornografi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tanya Bertubi-tubi Soal BAP, Richard: Aduh Ibu Ini Gimana

BACA JUGA:Ahok dan Ahmad Dhani Akrab Saling Tukar Nomor HP di Konser Dewa 19, Bak Reuni Kawan Lama!

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,  menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau  menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan  pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV  dan pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pada Pasal 407 ayat 1 KUHP yang baru.

Namun dalam KUHP yang baru, pembuat video porno untuk konsumsi pribadi diperbolehkan dan  tidak akan terhukum pidana.

“Membuat video porno dalam ketentuan ini tak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingannya  sendiri” penjelasan Pasal 407 KUHP.

Dalam pasal 407 tertulis ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun kepada orang yang memproduksi  dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi yang sengaja disebarluaskan bukan untuk  kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

BACA JUGA:Turis Asing Gelisah Gegara KUHP Baru, Menkumham Minta Tak Usah Khawatir: Itu Adalah Delik Aduan

Dijelaskan dalam KUHP yang baru bahwa hukuman pidana dikecualikan jika menghasilkan sebuah  karya seni, olahraga, budaya, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan standar yang berlaku  sesuai dengan tempat dan waktu tertentu di kehidupan masyarakat.

KUHP Baru pun mencabut beberapa Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan yang melanggar kesusilaan.

Kategori :