Sebelumnya beredar mengenai surat keputusan Dewan Kehormatan perwira (DKP) yang lari dari substansi masalah. Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, sebagai Wakil Ketua DKP ketika itu membenarkan substansi surat DKP yang beredar. Surat tersebut merekomendasikan Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan.
BACA JUGA:Makin Keren! Wajah Baru TMII Kini Dilengkapi Asuransi Keamanan dan Keselamatan Pengunjung
Seorang birokrat dan aktivis, Jaleswari pernah mengatakan Prabowo sebagai prajurit telah melanggar hampir semua pasal yang ada, sedangkan yang diketahui prajurit harus diikat hierari komando yang padu, penghormatan pada HAM, taat konstitusi.
Hal tersebut yang membuat karir Prabowo Subianto terhenti, dengan diberhentikan secara terhormat atau dipecat saat bintang tiga dan tak bisa melanjutkan ke bintang empat.