Sule-Mang Saswi dan Budi Dalton Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Miras: Minuman Rasulullah

Sule-Mang Saswi dan Budi Dalton Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Miras: Minuman Rasulullah

sule, mang saswi, dan budi dalton dilaporkan terkait kasus penistaan agama-tangkap layar (Urang Sunda Asli)-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Syahrul Rizal sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).

Dikutip dari saluran Youtube yang diunggah Kh Infotainment pada Rabu, 23 November 2022, Syahrul Rizal sebagai pelapor mengaku telah melayangkan laporan untuk Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi kepada Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Ibu Melahirkan di Posko Gempa Cianjur, Ridwan Kamil Beri Nama Bayi!

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Emosi Lihat Proyek Jalan Kebumen Rp 7 M: Duit Rakyat Jangan Dimainkan!

"Saya pribadi, atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini beserta kuasa hukum saya dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang kami anggap itu sangat menyinggung umat beragama dan berpotensi untuk mengganggu atau membuat keonaran," ungkap Syahrul. 

Syahrul Rizal sebagai pelapor menyebutkan ketiga nama yang ia laporkan kepada Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan ada beberapa nama, yang pertama itu Budi Setiawan Garda Pandawa atau biasa kita kenal Budi Dalton, lalu yang kedua Sutisna alias Sule dan yang ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi" kata Syahrul.

Syahrul menganggap perlakuan dari ketiga nama yang telah ia sebutkan telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim.

BACA JUGA:Bocoran Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, Ini Kandidatnya!

BACA JUGA:Dampak Buruk Kesehatan Mental Jika Mendapat Body Shaming, Hindari Sekarang Juga!

"Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama khususnya umat muslim." jelas Syahrul.

Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun.

"Menimbulkan rasa kebencian atau sara Pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang IT dan atau pasal 156 KUHP atau pasal 156 A KUHP" ucap Syahrul.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: