Respons Nikita Mirzani Saat Akan Naik Mobil Tahanan: Gede Amat!
Nikita mirzani terancam 5 tahun penjara-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pada hari Senin, 14 November 2022 secara tatap muka.
Nikita keluar dari Rutan Klas IIB Serang pada Senin pagi, 14 November 2022, sekitar pukul 09.26 WIB untuk menjalani persidangan.
Selebritas Nikita dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Mahendra Dito, kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
BACA JUGA:Rp 2 Juta Sekali Kencan, Selebgram di Makassar Terlibat Prostitusi Online
Nikita keluar pintu penjagaan mengenakan kemeja putih dan bandana di kepala.
Nikita kemudian menaiki mobil tahanan Kejari Serang ditemani oleh pegawai kejaksaan serta seorang temannya bernama Pujiyanto. Tak ada tahanan lain di dalam mobil berwarna hijau tersebut.
"Gede amat, wah mobilnya baru," ujar Nikita Mirzani, saat akan menaiki mobil tahanan Senin, 14 November 2022.
Sekadar informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
BACA JUGA:Cerita Masa Kecil Ruben Onsu, Pernah Dicap Anak Pembawa Sial: Melekat di Diri Saya!
Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-