Usai Diperiksa 5 Jam, Ini Pernyataan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan-Instagram @mochamadiriawan84-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Kamis (3/11/2022), telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Muchamad Iriawan.
Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu diperiksa terkait Tragedi Kanjurungan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Iwan Bule diperiksa selama lebih kurang 5 jam, mulai pukul 10.17 WIB hingga sekira pukul 15.05 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Iwan Bule kepada sejumlah awak media menyampaikan permohonan maaf karena tidak hadir pada saat pemanggilan pertama pekan lalu.
BACA JUGA:Reza Arap Pasrah Lepaskan Wendy Walters: Harusnya Gue Dengerin Omongan Orang Tua
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengungkapkan, ia tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu, karena ada sejumlah kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan, mulai dari rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.
Terkait pemeriksaan, Iwan Bule mengatakan hanya melengkapi berita acara serta dokumen pendukung.
Ditanya soal kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.
Sebelumnya, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Hanya Maafkan Bharada E, Terdakwa Lainnya Disebut Tak Penuhi 'Syarat'
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber