Pasutri di Riau Tega Bakar ODGJ Dalam Mobil Demi Dapatkan Asuransi
Ilustrasi mobil terbakar-Pixabay-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim gabungan dari Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34).
Keduanya diamankan terkait kasus kematian seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), yang terbakar di dalam sebuah mobil.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, ODGJ tanpa identitas itu ternyata sengaja dibakar di dalam mobil oleh Hendra dan Susiani.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko kepada sejumlah awak medi, Selasa (1/11/2022), mengatakan Hendra dan Susiani sengaja merencanakan pembunuhan ODGJ dengan cara dibakar dalam mobil demi mendapatkan dana asuransi.
BACA JUGA:Ngaku Berbuat Salah di Hadapan Orang Tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Saya akan Bertanggung Jawab
Dikatakan Indra, setelah diperiksa oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir, akhirnya pasutri tersebut mengakui perbuatan keji mereka.
Indra menambahkan, Hendra dan Susiani membawa ODGJ tersebut dari kawasan Kalan Hang Tuah, Duri, lalu dibakar dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ.
Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah menetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dukung Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan, Lemkapi Sebut Keputusan Polri Sudah Tepat
Reza mengatakan, korban merupakan ODGJ tanpa identitas yang dibunuh oleh Hendra bersekongkol dengan istrinya, Susiani.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-