Dukung Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan, Lemkapi Sebut Keputusan Polri Sudah Tepat
Brigjen Pol Hendra Kurniawan-Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan dipecat dari institusi Polri karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022.
Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai keputusan tersebut sudah tepat. Lemkapi juga memberikan dukungan kepada Polri terkait keputusan untuk memecat Brigjen Hendra Kurniawan tersebut.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan kepada awak media, Selasa (1/11), mengatakan perbuatan Brigjen Hendra Kurniawan dan anak buahnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan hanya melanggar kode etik.
BACA JUGA:Ngaku Berbuat Salah di Hadapan Orang Tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Saya akan Bertanggung Jawab
Menurut Edi, perbuatan Hendra Kurniawan dan anak buahnya juga sudah menjurus pada pelanggaran hukum, yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir J.
Ditambahkan Edi, Lemkapi mendukung penetapan sidang KKEP yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu menambahkan, berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan, maka keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat.
Lebih lanjut, Edi mengatakan apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
BACA JUGA:Tidak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Juga Sampaikan Permintaan Maaf Pada Orang Tua Brigadir Yosua
Sebelumnya, Senin (31/10), Mabes Polri telah menggelar sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, terkait dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada sejumlah awak media di Mabes Polri mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan.
Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari, dan sudah dijalankan.
BACA JUGA:Mulai Besok Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Ternyata Ini Alasannya
Hanya saja, Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cium Tangan, Ferdy Sambo Balas dengan Kecupan
Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber