Yakin Irjen Teddy Minahasa Tak Terlibat Kasus Narkoba, Henry Yosodiningrat akan Buktikan di Persidangan
Pengacara Teddy Minahasa membantah bahwa Teddy menerima uang dari hasil peredaran narkoba-Polri.go.id-Website
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Henry Yosodiningrat meyakini jika kliennya, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra tidak terlibat kasus narkoba, dan akan membuktikannya di persidangan.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah diretapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy yang juga mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Selain proses pidana, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memproses etik Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Respons Tegas Mahfud MD Soal Ucapan Pidato Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya!
Henry Yosodiningrat pada Selasa (18/10/2022) mengatakan, ia akan menjadi orang tertama yang mendesak agar Teddy Minahasa dihukum maksimal jika kliennya terbukti sebagai pengguna atau pengedar.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya Henry, dikutip dari fin.co.id.
Henry mengatakan keyakinannya itu didasari pada hasil tiga kalo tes narkotika yang telah dilakukan Teddy Minahasa. Bahkan menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa teddy menggunakan narkoba.
"Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi" ujarnya.
BACA JUGA:Marshel Widianto Sindir Keras Rizky Billar: Itu Jobdesk-nya Undertaker!
Dia menegaskan sebagai kuasa hukum harus mempercayai dengan penjelasan yang disampaikan kliennya.
Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar
Henry menegaskan dia juga terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba. Ia juga mengatakan akan terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba.
Namun, dia juga berkeyakinan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Jaksa Penuntut Umum Menyebut Ferdy Sambo Licik, Ini Penyebabnya
Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan polda metro jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-