Jaksa Ungkap Brigadir Yosua Tewas Akibat Tembakan Ferdy Sambo

Jaksa Ungkap Brigadir Yosua Tewas Akibat Tembakan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjalankan sidang etik-Youtube Divisi Humas Polri-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tergadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu, terungkan jika Brigadir Yosua tewas akibat tembakan di kepala oleh Ferdy Sambo.

Dalam dakwaannya JPU membeberkan jika awalnya Brigadir Yosua ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Jaksa menyebut jika Bharada E melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua. Akibat tembakan itu, Brigadir Yosua mengerang kesakitan.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Ditambahkan jaksa, Ferdy Sambo akhirnya menembak kepala belakang Brigadir Yosua dari jarak dekat, hingga menyebabkan anak buahnya itu tewas.

Dalam dakwaaannya jaksa menyebut kematian Brigadir Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo di kepala bagian belakang.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa, dikutip dari fin.co.id.

+++++



Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

BACA JUGA:Respons Tegas Mahfud MD Soal Ucapan Pidato Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya!

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: