Bambang Tri Mulyono Akhirnya Ditangkap Pasca Gugat Ijazah Palsu Jokowi
Penggugat Ijazah palsu Jokowi di tangkap-@jokowi-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bambang Tri Mulyono sebagai Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap oleh Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bambang ditangkap oleh Bareskrim disuatu tempat yaitu di Hotel Sofyan Tebet pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 pada pukul 15.44 WIB. Hal tersebut dibenarkan adanya penangkapan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo.
Menurutnya, rilis informasi tersebut akan disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim.
BACA JUGA:Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
"Nanti malam pukul 19.00 WIB pers rilis di Gedung Bareskrim dengan Bu Kabag," kata Irjen Dedi pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Irjen Dedi menjelaskan menurut keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, penangkapan itu terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Ujaran kebencian dan penistaan agama," tegasnya.
+++++
Terkait penahaan terhadap Bambang Tri Mulyono, Irjen Dedi belum dapat menyampaikan hal tersebut. Seperti diketahui, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
BACA JUGA:AS Murka ke Arab Saudi Gegara Kurangi Produksi Minyak, Joe Biden: Akan Ada Konsekuensi!
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: