Resmi Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Wajib Jauhi Larangan Ini!

Resmi Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Wajib Jauhi Larangan Ini!

Heru Budi Hartono menggantikan sementara posisi Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta-@herubudihartono-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Sekretariat Keperesidenan yang bernama Heru Budi Hartono resmi jadi Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Anies Baswedan yang kini mencalonkan sebagai Capres 2024.

Heru Budi Hartono terpilih jadi PJ Gubernur DKI Jakarta melalui keputusan sidang Tim penilai AKhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 7 Oktober 2022.

Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan, yang habis masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 nanti.

BACA JUGA:Joe Biden Legalkan Ganja di Amerika Serikat, Seperti Apa Regulasinya?

Sebagai pengganti sementara penjabat memiliki tugas dan wewenang untuk menggantikan Gubernur/Bupati/Wali Kota terdapat hal yang dilarang untuk melakukan Penjabat Kepala selama mengemban jabatanya.

Larangan itu diatur secara detail dalam Pasal 132 A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut pasal tersebut, ada 4 hal yang dilarang melakukan penjabat kepada daerah yaitu :

1. Melakukan mutasi pegawai

BACA JUGA:Pengumuman! KFC Resmi Tutup Layanan Pesan Antar 14022, Ini Penggantinya

2. Membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.

+++++

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: