Mabes Polri Serahkan Skep PTDH ke Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Bukti Sudah Diberhentikan dari Anggota Polri

Mabes Polri Serahkan Skep PTDH ke Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Bukti Sudah Diberhentikan dari Anggota Polri

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari kepolisian-Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO -YouTube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa Mabes Polri sudah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) kepada Ferdy Sambo. 

Dengan diserahankannya surat keputusan PTDH tersebut, Ferdy Sambo sudah resmi diberhentikan dari kepolisian sekaligus kembali menjadi warga sipil. 

"Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, dikutip dari Antara, MInggu 25 September 2022. 

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Kasus Gubernur Lukas Enembe

Dedi menjelaskan, proses pemberhentian Ferdy Sambo dilakukan oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil). 

"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," terangnya.

+++++

Dedi memastikan, bahwa dengan keluarnya surat keputusan tersebut sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Sudah diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya," tegasnya. 

BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Luhut Orang Luar Jawa Tak Bisa Jadi Presiden, Ini Kata Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring

Dedi menambahkan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: