Hasnaeni 'Wanita Emas' Dulu Dikenal Sebagai Orang yang Suka Bagi-bagi Uang, Kini Nasibnya Berbanding Terbalik

Hasnaeni 'Wanita Emas' Dulu Dikenal Sebagai Orang yang Suka Bagi-bagi Uang, Kini Nasibnya Berbanding Terbalik

Wanita emas terkenal wanita yang suka membagi-bagikan uang-@partaiemas-instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Mischa Hasnaeni Moein atau sering dipanggil wanita emas dalam perkara dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Julukan Wanita Emas yang melekat pada Mischa Hasnaeni Moein adalah karena ia pernah mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau Partai Emas. Partai ini didirikannya pada 11 Juli 2020.

Pihak Kejagung mengatakan Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada pihak WBP. Namun, Ia mensyaratkan pihak WBP membayarkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrikal terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Ini Kata Komisi Yudisial

"Pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar. Nah atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Wanita emas ini sangat dianggap royal dimata masyarakat dan rekan kerjanya, karna sangat sering membagi-bagikan uang sebelum terkena kasus korupsi ini.

Hasnaeni Moein menaburkan uang pecahan Rp 10 ribu dari mobilnya usai diskusi “Pemimpin seperti Apakah yang Dibutuhkan Masyarakat DKI Saat Ini?" di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2016.

+++++

Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM yang merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal. Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019.

BACA JUGA:Profil Singkat Hasnaeni Moen, Politisi yang Teriak Histeris Saat Ditahan Kejagung

Hasnaeni juga pernah membuat kehebohan dengan aksi bagi-bagi uang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu. Kala itu, Ia mengklaim aksi bagi-bagi uang yang adalah murni kegiatan sosial untuk membantu sesama di tengah masa pandemi COVID-19.

Aksi bagi-bagi uang itu dibubarkan oleh pihak kepolisian. Polisi menilai kegiatan itu menimbulkan kerumunan di tengah pandemi sehingga dibubarkan.

Kontras dengan kondisi kala itu, kini Hasnaeni harus menggunakan rompi tahanan Kejagung dan dipenjara imbas diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: