Alhamdulillah! Dana Bantuan Bagi Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022
Ilustrasi Uang--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyatakan, bahwa bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain mengatakan, bahwa para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.
"Keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai, Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," kata Zain di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap Polisi
Zain meminta, agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.
"Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” ujarnya
+++++
Zain menambahkan, kriteria penerima bantuan tersebut terbagi dua kategori. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta.
"Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta," terangnya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertunduk Lesu
Wakil 3 PMU MEQR-Project Anis Masykhur menambahkan, proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.
"Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya," ujarnya.
Anis Masykur menjelaskan, bantuan pokja diberikan sejak tahun 2021. Untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.
“Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III. Rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: