Simak, Begini Cara Kerja ETLE Mobile on Board

Simak, Begini Cara Kerja ETLE Mobile on Board

Ilustrasi tilang elektronik (ETLE)-NTMC Polri-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Korlantas Polri melakukan pengembangan dan pembaharuan berupa ETLE Mobile Device.

Dimana sistem ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi 3, ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps.

Adapun cara kerja ETLE Mobile on board adalah, kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE Statis. 

Merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang didapati saat kendaraan polantas bergerak.

BACA JUGA:Kesaksian Warga Saat Rumah Megah Hangus Terbakar, Diduga Tempat Penimbunan Solar 

Sementara ETLE mobile hand held merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional.

Kemudian ETLE mobile Apps, yakni aplikasi yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional.

Diketahui, Korps Lalu Lintas Polri Genap berusia 67 tahun pada 22 September 2022. 

+++++

Bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE tahap tiga di 8 Polda, di antaranya Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara.

Sebanyak 26 Polda telah tersedia sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dimana 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada tahap 1, kemudian 14 Polda menyusul di tahap kedua.

Sebelumnya, ETLE tahap satu sudah dilakukan di 12 Polda.

Kemudian ETLE tahap dua dilakukan di 14 Polda. Dengan hadirnya tambahan delapan Polda yang dilaunching pada Kamis 22 September 2022 menandakan kehadiran 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung MA Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: