Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli dan Akan Dilonggarkan pada 26 Juli, Jika...

Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli dan Akan Dilonggarkan pada 26 Juli, Jika...


Akhirnya Presiden Jokowi umumkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021|Instagram @jokowi|

TRENDINGNEWS.ID -  Setelah ditunggu-tunggu kelanjutan PPKM Darurat yang berakhir tanggal 20 Juli 2021 ini, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali.

Lewat siaran resminya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Hal itu dilakukan tentu saja untuk terus menekan lanju penyebaran covid-19 di Indonesia yang saat ini masih terjadi. 

Dalam keterangannya juga Presiden Jokowi tentu akan melonggarkannya pada 26 Juli jika kasus covid-19 sudah benar-benar turun.

BACA JUGA:Terang-Terangan, Siti Fadilah Sebut Pandemi Covid-19 ada Peran Pihak Ketiga 'Orang Hebat', Siapa Dia?

"Setelah dilaksanakan PPKM Darurat dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. 

Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021 akan dilonggarkan," kata Jokowi, Selasa 20 Juli 2021.

Kepala Negara juga menambahkan, nantinya jika kasus turun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Tentu saja dengan prokes yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda," lanjut Jokowi.

BACA JUGA:Ayo Gamers Merapat! Yamaha Bikin Lomba E-Sport Bertajuk YGEC 2021, Berhadiah Jutaan dan Motor, Lo!

Sebelumnya, ada setidaknya enam indikator yang tidak tercapai dalam pelaksanaan pembatasan darurat tahap pertama.

Keenam inidikator ini adalah pengetesan, pelacakan, penurunan mobilitas, vaksinasi Covid-19, angka positivitas atau positivity rate, dan target menekan laju penularan.

Dalam pengetesan, pemerintah awalnya menargetkan 324 ribu per hari di Jawa dan Bali.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: