Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Kata Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Isu mengenai jet pribadi yang digunakan oleh Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditanggapi Mabes Polri.
Kepada wartawan, Kamis (22/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, isu tersebut masuk dalam materi pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Itu sudah bagian materi dari Timsus," kata Dedi, dikutip dari fin.co.id.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini timsus masih fokus menuntaskan perkara dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice yang melibatkan delapan personel Polri, termasuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Pengakuan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Main Judi Pakai Uang Pribadi?
Ditambahkan Dedi, Timsus juga fokus untuk menyelesaikan sidang kode etik terhadap personel Polri, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkapkan Brigjen Polisi Hendra Kurniawan pada tanggal 11 Juli 2022 terbang ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J guna memberikan penjelasan soal kematiannya.
Dikutip dari fin.co.id, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022), mengatakan mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu bersama-sama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Polisi Susanto, AKP Rifazal Samua, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet saat berangkat ke Jambi.
+++++
IPW berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi pada tanggal 11 Juli tersebut, yakni tipe Jet T7-JAB.
Dihubungi terpisahkan, Ombudsman RI (ORI) Yohanes Widiantoro mendorong Polri mengusut penggunaan jet pribadi oleh petinggi Polri karena patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus ini. Kami di internal sedang mempersiapkannya. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu," kata Yohanes, dikutip dari fin.co.id.
Brigjen Polisi Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama mantan pimpinannya Ferdy Sambo yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Inilah Profil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sosok yang Menggugat Cerai Dedi Mulyadi
Total ada tujuh tersangka, selain dua orang tadi, tersangka lainnya yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9) lalu untuk tahap satu (I).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-