Mahfud MD Sebut Kapolri tegas dalam Kasus Ferdy Sambo hingga Ancaman Hukuman Mati

Mahfud MD Sebut Kapolri tegas dalam Kasus Ferdy Sambo hingga Ancaman Hukuman Mati

Mahfud MD-Twitter/@mohmahfudmd-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD menanggapi soal ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud MD, masyarakat sudah memberikan apresiasi kepada Kapolri.

Pasalnya Kapolri telah serius mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan.

"Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," kata Mahfud, dilansir dari PMJ NEWS, 21 September 2022

BACA JUGA:Tanggapi Kesiapan Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024, Ini Kata Ketua Umum PBNU Said Aqil...

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut Kapolri Sigit ambil langka cepat dalam menetapkan tersangka Ferdy Sambo.

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ucapnya.

"Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," sambungnya.

BACA JUGA:13 Pemilik Lahan di Sekitar KM 253 Diperiksa Polisi, Buntut Kecelakaan Tol Pejagan-Pemalang

+++++
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat. 

"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," pungkasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya