Simak! Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN 2022

Simak! Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Melakukan Pendataan Non ASN 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) bakal menghapus tenaga honorer pada 2023.-ilustrasi-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah akan mengahapus tenaga honorer atau tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan di tahun 2023 mendatang.

Selanjutnya, tenaga kerja di lingkungan tersebut hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, BKN menggelar pendataan bagi non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Simak Syarat pendataan tenaga non ASN tahun 2022
BACA JUGA:Jokowi Bantah Daya Listrik 450 VA Dihapus, Said Didu Beri Komentar Menohok
Tenaga non ASN yang bisa mendaftar pada pendataan tahun 2022 harus memenuhi syarat berikut.

a. Aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN dengan masa kerja paling lama 5 tahun;

b. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdata dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah;

c. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

e. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
BACA JUGA:Wajib Tahu! TikTok Luncurkan Aplikasi Baru lho
f. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Adakah jabatan yang tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN 2022?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, > dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) tidak termasuk kriteria tenaga non ASN, sehingga tidak dilakukan pendataan oleh BKN.
BACA JUGA:Isu Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Ini Pernyataan Tegas Erick Thohir

+++++
Bagaimana dengan usia tenaga non ASN?

Mereka yang data dirinya masuk dalam database BKN sebagai peserta THK-II, maka persyaratan usia atau jabatan dikecualikan dan tetap dilakukan pendataan atau masuk kriteria tenaga non ASN.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: