Kapolri Jawab Ceritakan Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo

Kapolri Jawab Ceritakan Soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H

Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260

Jabatan : Pati

Kesatuan :Yanma Polri

menolak permohonan banding pemohon banding

2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Aksi Koboi Dijalan Raya, Pengemudi Todongkan Diduga Senjata Api saat Berkendara

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
Sidang Banding ini diketuai Komjen Agung Budi Maryoto, dengan Wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Kemudian tiga anggota yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: