Awas! Anda Bisa Dipenjara, Saat Gadai Mobil Yang Masih Dicicil

Awas! Anda Bisa Dipenjara, Saat Gadai Mobil Yang Masih Dicicil

Honda Mobilio. Dok HPM-Istimewa---

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Membayar kredit mobil merupakan sebuah hak dan kewajiban namun, masyarakat masih banyak yang belum memahami akan hal ini, akibat dari pemahan yang keliru maka akan berakibat fatal.

Ada beberapa dari masyarakat yang beranggapan bahwa mememindah tangankan mobil yang belum lunas berarti tidak perlu lagi membayar cicilan mobil. 

Mereka tidak mengetahui bahwa menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara loh. 

Hal ini terjadi pada seorang warga berinisial RT seorang warga purwokerto. RT masuk penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.

Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian ini bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing di kota itu dengan tenor selama 30 bulan. 

Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut ternyata mobilnya sudah tidak ada.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. 

BACA JUGA:Berkendara Saat Ban Kurang Angin, Ini Risikonya

Pihak leasing akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi, RT akhirnya ditangkap.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt. 

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto Hendra Lesmana menyatakan bahwa kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

"Jika ada masalah selama masa kredit, kami menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan," katanya, Jumat 10 Juni 2022.

"Jka itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami,” kata Hendra. 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: