Catat Waktunya, Pendaftaran KJP Plus Tahap II Ditutup 26 Oktober 2022

Catat Waktunya, Pendaftaran KJP Plus Tahap II Ditutup 26 Oktober 2022

KJP Plus-ilustrasi-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 sudah dibuka sejak 22 Agustus-26 Oktober 2022.

Adapun seleksi penerima KJP Plus dimulai pada 22 Agustus-23 September 2022.

Pertama, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Setelah itu, pada 23-30 September 2022 nama-nama calon penerima diumumkan dan penerima mulai mengunggah kelengkapan berkas melalui sekolah.

Selanjutnya, pada 3-7 Oktober 2022 peserta calon penerima KJP Plus melakukan verifikasi kelengkapan berkas. 

Data final penerima bantuan KJP Plus akan ditetapkan pada 10-26 Oktober 2022.

BACA JUGA:RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos kelurahan setempat untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

KJP Plus adalah program dana bantuan dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk masyarakat Jakarta yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan hingga minimal tamat SMA/SMK. 

KJP Plus memberikan bantuan kepada penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, alat tulis, biaya transportasi, biaya makan, serta biaya ekstrakurikuler.

Selain itu, penerima KJP Plus dapat menggunakan fasilitas gratis seperti TransJakarta, Ancol, museum, Ragunan, Monas, dan berbelanja enam jenis pangan bersubsidi.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Gebuk Hongkong 5-1

Berikut besaran dana operasional yang diberikan per bulan untuk tiap jenjang:

1. SD/MI/SLB: Rp250.000

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya