Terkait Wacana Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Ini Kata Jokowi
Presiden Jokowi. -Biro Pers Sekretariat Presiden-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Terkait wacana Presiden Jokowi bisa kembali maju sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tengah ramai diperbincangkan.
Presiden Jokowi pun angkat bicara soal ramainya wacana mengenai dirinya yang diusulkan menjadi cawapres 2024.
Joko Widodo menyebut, wacana menjadi cawapres 2024 itu bukan dari dirinya.
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," ucap Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 16 September 2022.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Judi Online
Hal itu ia sampaikan setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" Kata Presiden.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Polri Resmi Pecat Aipda Rudi Suryanto
Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Saat itu Fajar Laksono menuturkan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
+++++
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," ucap Fajar Laksono.
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
Sementara, mantan ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Sambangi Kiai Ageng Gribig, Airlangga Ungkap Ini
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: