Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir FF Kena Sanksi Demosi 2 Tahun
Brigadir FF saat jalani sidang etik Polri-Polri Tv--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Brigadir Ff dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Hal ini dinyatakan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas perbuatannya yang mengintimidasi wartawan saat peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mendapat sanksi tersebut, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Brigadir FF tidak mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.
BACA JUGA:Ups! Jangan Ditiup, Catat Adab Mengonsumsi Makanan dan Minuman Panas Ini “Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Untuk diketahui, Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu 14 September 2022.
BACA JUGA:Geledah Fisip Unila, KPK Bawa Dua Koper
Seperti diberitakan sebelumnya ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan.
BACA JUGA:Jarang Disadari, 5 Ciri-ciri Diabetes Ini Wajib Diwaspadai Sebelum Terlambat
+++++
Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu.
Diketahui, salah satu dari tiga orang berbaju hitam tersebut adalah Brigadir FF yang kini sidah terbukti melakukan hal tersebut dan mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: