Tenteng Narkoba Tengah Malam, Pemuda Ditangkap Polisi
Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ustadz ZU, pimpinan pondok pesantren Surga Religi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang santri berinisial S.-MataMaja-Website
LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut bernama Aderat Sapuan merupakan warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur, Lampung.
Petugas mendapat informasi jika sebuah jalan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, sedang ada transaksi narkotika dilokasi.
BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Ini 13 Ciri-ciri Anak Indigo
Pada Minggu 11 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.
"Ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan dilokasi. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu 14 September 2022.
Petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Jokowi akan Tinjau Proyek Infrastruktur dan Serahkan Bansos di Provinsi Maluku
+++++
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-