Ogah Kecolongan, BNPB Tekankan Agar WNA dan WNI yang Masuk Indonesia Wajib Karantina dan Tes PCR 2 kali
Abdul Muhari sebut WNA dan WNI yang masuk Indonesia wajib karantina||BNPB
TRENDINGNEWS.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui siaran langsung dari kanal YouTube resminya menyampaikan perlunya melakukan karantina bagi WNA dan WNI yang telah melakukan perjalanan Internasional.
Selain itu juga manfaat melakukan tes PCR sebanyak 2 kali setelah karantina.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyatakan bahwa pelaksanaan karantina WNA/WNI dilakukan mutlak untuk menjamin masuknya imported case.
Di antaranya, mengetahui sumber virus dari luar negeri, didapat ketika pasien tersebut jalan-jalan atau bekerja.
Aturan ini tertuang dalam Adendum SE 8 tahun 2021 yang memperpanjang masa karantina dari 5 hari menjadi 8 hari.
"Jadi saya jelaskan begini, ada WNI/WNA yang masuk PCR di awal, kalau dia positif dilakukan treatment, kalau negatif tetap harus karantina 8 hari.
Setelah hari ketujuh menjelang ke delapan wajib PCR lagi," jelasnya dalam siaran pers BNPB, Jumat 16 Juli 2021.
Kemudian Abdul Muhari menghimbau agar pengguna penerbangan internasional patuhi aturan.
Pasalnya, ia mengatakan kasus terakhir yang ditemukan pada WNA/WNI yang sudah mengantongi hasil tes PCR negatif saat tiba di Tanah Air, namun ketika menjalani tes PCR kembali di Tanah Air hasilnya reaktif.
"ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI/WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR kedua itu positif," ucapnya
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa prosedur karantina tidak stagnan, akan terus menyesuikan perkembangan dengan varian-varian virus baru
"Aturan ini bukan aturan yang tidak bisa kita ubah, tentu saja kita harus menyesuaikan dengan dinamika yang ada.
Perkembangan ini kita sesuaikan supaya aturan yang kta buat implementasinya dapat optimal di masyarakat,"
Terakhir Muhari menambahkan, bahwa setiap WNI/WNA yang melakukan karantina memiliki hak melakukan tes pembanding di tiga rekomendasi laboratorium, yakni Laboratorium RSPAD, Laboratorium RSCM, dan Laboratorium Rs. Polri. Hal ini sesuai dalam isi surat Kasatgas Nomor B84A.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: