Catat, ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol Sesuai Zonasi

Catat, ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol Sesuai Zonasi

Harga Tarif Ojol resmi naik-@catcmeupid-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada tiga pembagian zonasi yang ditetapkan Kemenhub, yaitu zona 1,2,3. Pada masing-masing zonasi memiliki perbedaan tarif satu sama lain.

Diketahui, Kemenhub resmi menetapkan tarif baru bagi aplikator ojek online (ojol)

Perubahan tarif berlangsung sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. 

Seperti Dilansir POstingnews.id dari Disway.id pada Sabtu 10 September 2022 yang berjudul: Tarif Ojol Resmi Naik Sesuai Zonasi, Simak Rinciannya.

BACA JUGA:Rambut Memutih di Usia Muda? 5 Makanan yang Diklaim Cegah Pertumbuhan Uban

ini rincian daftar tarif ojol terbaru yang berlaku hari ini, 10 September 2022 sesuai keputusan Kemenhub:

1. Tarif Ojol Zona 1

Zona satu meliputi wilayah, Sumatera, Bali dan Jawa, selain Jabodetabek.

- Tarif batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per km.

- Tarif batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 per km.

- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

+++++

2. Tarif Ojol Zona 2

Zona dua meliputi wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya